tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengalokasikan anggaran bagi para warga untuk menata kampung. Dengan begitu, penataan setiap kampung akan dilakukan langsung oleh para warga yang tinggal di sana serta tidak lewat pihak ketiga.
“Alhamdulillah PP (Peraturan Pemerintah) keluar. Ke depannya kolaborasi ini akan menggunakan istilah masyarakat sebagai co-creator. Dulu kami melakukannya tanpa punya landasan hukum,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (1/2/2019).
Anies menyebutkan keberadaan PP tersebut memungkinkan pemerintah provinsi untuk menyalurkan dana pembangunan kepada masyarakat. Penyerahan anggaran itu pun, kata Anies, harus dilakukan dengan tolak ukur dan standardisasi kinerja yang jelas.
“Ini bukan hibah, sama dengan proyek. Namun kalau tender kan yang bisa ikut badan usaha, kalau ini [yang ikut serta] masyarakat,” ujar Anies.
Menurut Anies, ada empat tipe pengelolaan APBD. Untuk yang tipe swakelola, Anies menyebutkan alokasi anggarannya bisa diberikan ke masyarakat. Bentuk pelaporannya juga harus profesional.
Anies mencontohkan praktiknya seperti kegiatan mengaspal jalan di perkampungan. Apabila dulu anggarannya berada di Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan harus dilakukan tender terlebih dahulu, sekarang masyarakat bisa menerima dana secara langsung dan kemudian mengaspal jalan secara gotong royong. Sementara alokasi anggaran tetap berada di pos SKPD terkait.
Untuk mencegah penyalahgunaan dana, Anies mengatakan format laporan pertanggungjawaban beserta rincian mekanismenya akan dirumuskan Pemprov DKI.
“Ini memang barang baru. DKI Jakarta yang baru melakukannya. Ya kita harus belajar, memangnya kalau swasta [terjamin] enggak bocor [dananya] begitu?” Ujar Anies.
Dia meyakini masyarakat punya kompetensi untuk menata kampungnya masing-masing. Ia pun mengaku tidak khawatir program itu sulit berjalan di ibu kota karena warga tidak memiliki keahlian dan kekompakan.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom